Baca Juga: Tahun 2021, Kapolda Bali : Tidak Ada Ruang Bagi Premanisme
"Kemudian dihapus (oleh MYD setelah seminggu disimpan)," ujar Yusri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD)sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar dan menghebohkan publik.***