"Urusan Kepegawaiannya diatur sendiri secara profesional,"ujarnya, Minggu 25 Oktober 2020.
Sejak Perubahan ini dibahas dan dalam Rapat Paripurna nanti di DPRD Bali akan disampaikan jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum semua fraksi atas Perubahan Perda tersebut.
Baca Juga: Nakagami Terjatuh, Morbidelli Juara MotoGP Teruel
Di RSBM sendiri, sejak Direktur sebelumnya sudah pensiun pada 4 Agustus lalu, jabatan Direktur saat ini masih dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Ke depan, setelah Perda ditetapkan dan dilaksanakan, pengisian jabatan di RSBM akan mengikuti proses seleksi oleh tim seleksi (timsel) seperti pengisian jabatan eslon 2 selama ini.
Pejabat eslon 3 di lingkungan Pemprov Bali yang kiranya memiliki kemampuan bisa bersaing untuk mengisi jabatan yang lowong sebagai Direktur RSBM.
Baca Juga: Raja Malaysia Tolak Darurat Nasional, Masih Percaya Muhyidin Yasin Pimpin Penanggulangan Covid-19
"Kita berharap dengan perubahan Perda ini, pejabatnya juga diisi oleh pejabat eslon 2, pelayanan di RSBM yang selama ini sudah cukup baik bisa ditingkatkan lagi menjadi lebih baik lagi, "pungkasnya.***