Revisi Perda Soal Perangkat Daerah, Dirut RS Bali Mandara Akan Diisi Pejabat Eselon II

- 25 Oktober 2020, 22:48 WIB
Rumah Sakit Bali Mandara
Rumah Sakit Bali Mandara /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Koordinator Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana menyebutkan bahwa status Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) saat tidak lagi sebagai Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) yang berada dibawah Dinas Kesehatan melainkan menjadi unit organisasi yang bersifat khusus akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal ini menurutnya sedang digodok oleh pihaknya dalam revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Poin tersebut, menurut dia akan membawa implikasi terhadap naiknya status jabatan bagi pimpinan atau direktur RS tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Bali Bersih, 72,8 Ton Sampah Plastik Ditukar dengan Beras dalam Program Plastik Exchange

Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya revisi terhadap Perda 10 tahun 2016 ini, Direktur RSBM dijabat oleh pejabat fungsional eslon III dari dr dan drg. Usia pensiun pejabatnya pada umur 58 tahun seperti yang dialami pejabat Direktur sebelumnya di RSBM.

Menurutnya keberadaan RSBM akan menjadi unit organisasi yang bersifat khusus. Direkturnya dijabat oleh pejabat struktural eselon 2 sehingga usia pensiunnya sampai 60 tahun.

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, lanjut politisi PDIP asal Kintamani Bangli ini, ketika berada di bawah Dinas Kesehatan, semua perencanaan dibawah Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Gelorakan Kembali Semangat Kaum Muda, Sembalun Seven Summits Diluncurkan di NTB

Dengan adanya perubahan kedua Perda 10 tahun 2016 ini, sebagai BLUD, RSBM bisa merancang sendiri dan otonomi keuangan dengan pola BLUD. Namun bentuk tanggungjawab dan pelaporannya tetap berada dibawah Dinas Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x