Karena akan membeberkan perihal itu di hadapan awak media secara langsung. Untuk diketahui, Pra Peradilan ini menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan.
Mulai dari sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. "Hingga Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti," tutupnya. ***