Bianca Ngaku Sebatas Teman dengan Oknum TNI, Langsung Ajukan Pra Peradilan

- 24 April 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. /Istockphoto/

Tapi sebatas mengadukan akun media sosial @ayoberanilaporkan terkait postingan dan foto-foto kliennya yang disebarluaskan ke media sosial.

Sehingga dengan adanya pengaduan tersebut, admin medsos bernama Hari Soelistya Adi yang mengunggah foto klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Setelah diperiksa barulah terungkap bahwa Adi mendapat surat kuasa dari Puspita yang diminta untuk mengunggah chat dan foto korban.

Pihaknya pun akan melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas, walaupun nantinya ada upaya damai dari pihak lain. Jadi, pihak tersangka dari awal menginginkan perkara ini viral sehingga tujuan mereka sudah tercapai.

"Bagi kami proses hukum akan kami lanjutkan sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap," tutupnya.

Terpisah, menyangkut penetapan Anandira Puspita Sari sebagai tersangka pelanggaran UU ITE , Agustinus Nahak selaku Kuasa Hukum dari wanita yang berprofesi dokter gigi tersebut angkat bicara.

Dikatakan, kuasa hukum akan mengajukan Pra Peradilan terhadap penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Mengingat kliennya juga adalah korban dari dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang saat ini masih berproses di Pomdam IX/Udayana.

"Iya benar, kami Ajukan Pra Peradilan," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 16 April 2024.

Disinggung alasan pihaknya mengambil langkah ini, Agus Nahak belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah