Bianca Ngaku Sebatas Teman dengan Oknum TNI, Langsung Ajukan Pra Peradilan

- 24 April 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. /Istockphoto/

DENPASARUPDATE>COM -  - Tuduhan tersangka Anindira Puspita, 34,berprofesi sebagai dokter gigi terhadap sang suami seorang dokter TNI AD Lettu CKM MHA terkait dugaan selingkuh dengan seorang perempuan bernama Bianca Allysia rupanya tidak berdasar. Sebab sudah ada bantahan bahwa hanya sebatas teman biasa.

Untuk diketahui, perselingkuhan tersebut sudah dilaporkan oleh istri MHA, yakni Anadira Puspitasari ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana sejak awal 2024.

Dalam hal ini, pihak Pomdam IX Udayana sedang memproses laporan tersebut sembari menunggu pihak Anindira Puspita untuk menyerahkan bukti-bukti perselingkuhan yang kuat.

Sebab, dari keterangan Komandan Pomdam (Danpomdam) Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi pada Senin 15 April 2024 lalu di Polda Bali, bukti yang diberikan pelapor AP hanya sebatas foto-foto yang dianggap belum mumpuni untuk dilakukan proses penyelidikan.

Menempli pernyataan Danpomdam, Kuasa hukum Bianca Allysia yakni Ahmad Ramzy Baabud beri bantahan.

Ramzy membantah bahwa klienya tidak berselingkuh dengan Lettu CKM MHA. Keduanya hanya berteman dan sudah terjalin sejak lama.

"Hubungan mereka hanya sebatas biasa, ya teman sejak 2010," ungkap Ahmad Ramzy saat dihubungi awak media melalui Whatsapp, pada Rabu 17 April 2024.

Sehingga laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor berdasarkan keterangan Danpompdam tidak memiliki bukti yang kuat.

Ahmad Ramzy menyebutkan, justru perselingkuhan tersebut terjadi antara Lettu CKM MHA dengan perempuan lain berinisial N. Disinggung mengenai laporan pihaknya soal pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar, Ramzy mengaku tidak melaporkan Anindira Puspita secara langsung.

Tapi sebatas mengadukan akun media sosial @ayoberanilaporkan terkait postingan dan foto-foto kliennya yang disebarluaskan ke media sosial.

Sehingga dengan adanya pengaduan tersebut, admin medsos bernama Hari Soelistya Adi yang mengunggah foto klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Setelah diperiksa barulah terungkap bahwa Adi mendapat surat kuasa dari Puspita yang diminta untuk mengunggah chat dan foto korban.

Pihaknya pun akan melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas, walaupun nantinya ada upaya damai dari pihak lain. Jadi, pihak tersangka dari awal menginginkan perkara ini viral sehingga tujuan mereka sudah tercapai.

"Bagi kami proses hukum akan kami lanjutkan sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap," tutupnya.

Terpisah, menyangkut penetapan Anandira Puspita Sari sebagai tersangka pelanggaran UU ITE , Agustinus Nahak selaku Kuasa Hukum dari wanita yang berprofesi dokter gigi tersebut angkat bicara.

Dikatakan, kuasa hukum akan mengajukan Pra Peradilan terhadap penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Mengingat kliennya juga adalah korban dari dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang saat ini masih berproses di Pomdam IX/Udayana.

"Iya benar, kami Ajukan Pra Peradilan," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 16 April 2024.

Disinggung alasan pihaknya mengambil langkah ini, Agus Nahak belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Karena akan membeberkan perihal itu di hadapan awak media secara langsung. Untuk diketahui, Pra Peradilan ini menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan.

Mulai dari sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. "Hingga Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti," tutupnya. ***

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah