Bea Cukai Sebut Bali dan NTT Jadi Pangsa Pasar Besar Rokok Ilegal

- 15 Agustus 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi rokok./*pexels
Ilustrasi rokok./*pexels /

DENPASARUPDATE.COM - Bali dan Nusa Tenggara Timur memiliki potensi besar sebagai pangsa pasar besar peredaran rokok ilegal.

Ini seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulaiman seperti dilansir dari Antara, Sabtu 15 Agustus 2020.

Sulaiman menyebutkan bahwa mayoritas rokok ilegal yang masuk dari Bali berasal dari wilayah Jawa Timur terutama dari Banyuwangi melalui jalur darat.

Baca Juga: Guru Besar Undiksha Terkonfirmasi Meninggal Akibat Covid 19, Pihak Kampus Langsung Lakukan Tracing

"Potensi masuknya rokok ilegal yaitu berasal dari Jawa Timur melalui Banyuwangi untuk wilayah Bali, kalau wilayah NTT bisa melalui jasa ekspedisi. Sebagian besar masih melalui jalur darat," katanya.

Pihaknya menjelaskan alasan dua daerah tersebut menjadi pangsa pasar besar peredaran rokok ilegal dikarenakan di wilayah tersebut sudah menjadi pasar, apalagi untuk di daerah-daerah, penjualan rokok ilegal pasti lebih murah.

"Selama akses ke Bali baik darat atau udara masih ada, masa pandemi ini tidak mempengaruhi, pasar di Bali masih ada. Begitu juga untuk daerah lain, hal ini dibuktikan bahwa masih ada penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Baca Juga: FBI Pastikan Akan Ikut Selidiki Penyebab Ledakan Beirut

Sebelumnya, pada Jumat (14/8), Bea Cukai Bali-Nusra melalui operasi gempur melakukan penindakan terhadap 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp91.590.034.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan pelanggaran ketentuan cukai adalah barang kena cukai (dalam hal ini rokok) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Usai Kalah Besar dari Bayern Munchen, Pique Minta Ada Perubahan Revolusioner di Barcelona

Dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020, ada juga kegiatan persuasif berupa pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.

"Kami berharap dengan upaya ini masyarakat menjadi lebih paham, tidak lagi mengkonsumsi rokok ilegal, dan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, jika ditemukan adanya rokok/barang kena cukai ilegal di daerahnya," jelas Sulaiman.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x