Bea Cukai Sebut Bali dan NTT Jadi Pangsa Pasar Besar Rokok Ilegal

- 15 Agustus 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi rokok./*pexels
Ilustrasi rokok./*pexels /

Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp91.590.034.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan pelanggaran ketentuan cukai adalah barang kena cukai (dalam hal ini rokok) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Usai Kalah Besar dari Bayern Munchen, Pique Minta Ada Perubahan Revolusioner di Barcelona

Dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020, ada juga kegiatan persuasif berupa pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.

"Kami berharap dengan upaya ini masyarakat menjadi lebih paham, tidak lagi mengkonsumsi rokok ilegal, dan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, jika ditemukan adanya rokok/barang kena cukai ilegal di daerahnya," jelas Sulaiman.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x