DENPASARUPDATE.COM – Berikut ini adalah jadwal lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Bali lengkap dengan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk anda warga Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, Badung, dan Jembrana yang ingin memperpanjang SIM, pihak Polres setempat menggelar pelayanan SIM Keliling di beberapa wilayah.
Berikut ini adalah jadwal lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Tabanan, Badung, Jembrana untuk hari ini Kamis 29 September 2022.
Lokasi SIM Keliling Tabanan
Astra Motor Gerogak, Jl. Dr. Ir. Soekarno No.88A, Dauh Peken
Lokasi SIM Keliling Badung
Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro)
Lokasi SIM Keliling Jembrana
Area TPI Pengambengan
Baca Juga: Jelang Lomba Taman Telajakan Di Kota Denpasar, 3010 Bibit Tanaman Jempiring Maskot Denpasar Disebar
Simak Waktu Operasional pelayanan SIM Keliling
- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA
- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WITA
- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang
Baca Juga: Jelang G20, Stafsus Kemendagri Tinjau Progres Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling di Tabanan, Jembrana dan Badung sendiri hanya melayanan permohononan perpanjangan SIM A dan SIM C yang hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan, bagi anda memiliki masa berlaku SIM yang sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***