JADWAL SIM KELILING BALI Untuk Tabanan, Badung, Jembrana, Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

- 29 September 2022, 08:05 WIB
JADWAL SIM KELILING BALI Untuk Tabanan, Badung, Jembrana, Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
JADWAL SIM KELILING BALI Untuk Tabanan, Badung, Jembrana, Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C /

DENPASARUPDATE.COM – Berikut ini adalah jadwal lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Bali lengkap dengan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk anda warga Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, Badung, dan Jembrana yang ingin memperpanjang SIM, pihak Polres setempat menggelar pelayanan SIM Keliling di beberapa wilayah.

Berikut ini adalah jadwal lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Tabanan, Badung, Jembrana untuk hari ini Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: POPULER PAGI INI: Sinopsis Bintang Samudera ANTV Hari Ini hingga Jadwal & Link Nonton Drakor Love in Contract

Lokasi SIM Keliling Tabanan

Astra Motor Gerogak, Jl. Dr. Ir. Soekarno No.88A, Dauh Peken

Lokasi SIM Keliling Badung

Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro)

Lokasi SIM Keliling Jembrana

Area TPI Pengambengan

Baca Juga: Jelang Lomba Taman Telajakan Di Kota Denpasar, 3010 Bibit Tanaman Jempiring Maskot Denpasar Disebar

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM Keliling

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WITA

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Baca Juga: Jelang G20, Stafsus Kemendagri Tinjau Progres Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling di Tabanan, Jembrana dan Badung sendiri hanya melayanan permohononan perpanjangan SIM A dan SIM C yang hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan, bagi anda memiliki masa berlaku SIM yang sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Antrares Season 2, Tayang Setiap Hari Apa, Jam Berapa, Tayang Dimana? Semuanya Disini Link Nonton Full Episode

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Download The Spike Volleyball Mod Apk, Tidak Perlu Kode Kupon, Bebas Pilih Pemain, Unlimited Money, Aman?

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah