DENPASARUPDATE.COM –Polisi dikenal sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Namun jika melakukan pelanggaran hukum tentu juga harus tunduk pada hukum. Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Badung pada 20 Juni 2022 lalu.
Oknum tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli). Tim Mabes Polri mendapatkan laporan terkait dugaan terjadi pungutan liar di Unit Pelayanan SIM Polres Badung.
Lalu sejumlah pertugas termasuk Kasat Lantas IPTU Ni Putu Meipin Ekayanti karena diduga Paminal Mabes Polri temukan dan amankan barang bukti uang tunai jutaan rupiah di Gedung megah berlantai tiga dan terdapat Bagian SPKT di lantai satu, Senin 20 Juni 2022.
Baca Juga: Dear M Sub Indo Viki Gratis Full Episode , Asli Ini Link Nonton Drakor yang Dibintangi Jaehyun NCT
"OTT itu berkaitan dengan proses pembuatan SIM di Polres Badung. Dalam prosedur pembuatan SIM itulah diduga kuat ada oknum yang melakukan pungutan liar," timpal sumber, pada Minggu, 3 Juli 2022.
Akibatnya, dari anggota, juga Kanit SIM dan Kasat Lantas Polres Badung diperiksa maraton. Kapolres Badung pun ditengarai juga sempat menjalani pemeriksaan.
"OTT ini sejak dua pekan lalu. Ada barang bukti uang jutaan rupiah yang diamankan. Kanit SIM, Kasat Lantas dan Kapolres Badung sempat diperiksa. Infonya begitu," sebutnya.
Baca Juga: Selesaikan Modul I Kursus Lisensi A di Level AFC, Pelatih I Made Pasek Wijaya Punya Semangat Baru