Gelar Rapat Paripurna VII, 5 Fraksi DPRD Jembrana Setujui Perubahan OPD, Fraksi PKB dan PPP Minta Hal Ini

- 28 Juli 2022, 09:53 WIB
DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III, Negara Rabu 27 Juli 2022.
DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III, Negara Rabu 27 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Sementara itu, dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Ketut Gama mengatakan, terkait mengenai Ranperda perubahan peraturan nomor 10 tahun Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pihaknya menyetujui Ranperda tersebut.
 
“Kami mengharapkan Perumda Tribhuwana dapat berperan penting dalam pembangunan daerah dan mampu menampung hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta memasarkan sehingga petani mendapatkan hasil,” ucapnya.

Baca Juga: Tinjau Pelabuhan Sanur, Budi Karya: Pelayan Untuk Wisatawan Harus Terbaik

Menurut pandangan Umum Fraksi Demokrat Jaya yang dibacakan oleh I Ketut Catur mengatakan, dalam pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan nyata daerah. 

“Kami ingin mendapat penjelasan langkah Perumda terkait penyertaan modal awal di bidang usaha bisnis distribusi pertanian yang berfokus pada pengadaan beras untuk kebutuhan PNS, bisnis penjualan hasil udang bekerjasama dengan PT. Maritime Food Estate dan kerjasama rekreasi keluarga Jembrana Zoo Bahagia,” bebernya.

Baca Juga: Download WhatsApp GB Pro Mod Apk 21.20 Terbaru Juli 2022 dan SocialSpy WhatsApp Lagi Hits, Ada Apa, Aman?

Pandangan Fraksi Partai Gerinda yang di oleh I Ketut Sadwi Darmawan mengatakan, Pihaknya mendukung dan menyetujui dan segera membahas dan mengesahkan Ranperda menjadi perda namun pihaknya tetap berperinsip perda yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Fraksi Gerindra juga mengaspresiasikan adanya perubahan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Terkuak, Bharada E Tertangkap CCTV Ikut Tes PCR Bareng Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Istri

Fraksi juga memohon dijelaskan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah.

“Tipologi perangkat daerah yang ditentukan masuk kedalam tipe A, tipe B dan tipe C. penempatan pejabat struktural dan fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan memadai. Pengisian jabatan harus dilaksanakan dengan prinsip “The Man Women on The Right Place” dan harus menghasilkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami mempertanyakan terkait pemekaran Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan menjadi 2 dinas namun akhirnya tidak dapat dilaksanakan, dan juga dihapusnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x