Sesuai Dengan Surat Edaran (SE) 16/2022 Tertanggal 2 April 2022, Pemerintah Telah Mewajibkan Untuk Masyarakat Yang Akan Melakukan Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 Terdapat Ketentuan Mengenai Kewajiban Tes PCR/Antigen/Vaksin Dosis ke 3 Booster.
Adapun Syarat Untuk Mengikuti Program Mudik Gratis Banyuwangi Ini Adalah Telah Melakukan Vaksinasi Booster Dengan Membawa Sertifikat Vaksin Atau Melalui Pengecekan Peduli Lindungi.
Selanjutnya Bagi Calon Penumpang Yang Hanya Selesai Vaksin Ke Dua Diwajibkan Untuk Tes PCR Atau Antigen H-1.
Sedangkan Yang Tidak Pernah Vaksin Dengan Alasan Kesehatan Harus Melampirkan Keterangan Dokter Dan Wajib Melakukan Tes PCR Dengan Hasil Negatif.
Syarat Tambahan Lain Nya Adalah Calon Penumpang Sudah Terdaftar Sebagai Anggota Ikawangi Dengan Melampirkan Kartu Anggota Serta Mendaftarkan Diri Dengan Mengisi Formulir Pendaftaran Yang Akan Diserahkan Ke Anggota Ikawangi.
Setidaknya Ada 400 Kursi Telah Disediakan Oleh Pemerintah Banyuwangi Untuk Pelaksanaan Mudik Tahun Ini.
Baca Juga: Ini 3 Pemain Jepang yang Pernah Berseragam Persib Bandung, Nomor 2 Jadi Legenda dan Idola Bobotoh
Mereka Juga Menyiapkan 2 Truk Untuk Mengangkut Kendaraan (Motor) Bagi Masyarakat Banyuwangi Yang Ingin Membawa Kendaraannya Untuk Mudik Bersama.