Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 18 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Kelurahan Sanur

- 16 Maret 2022, 10:15 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 18 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Kelurahan Sanur
Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 18 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Kelurahan Sanur /Humas Pemkot Denpasar/

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Bali Mendadak Gelar Rotasi Besar-besaran, Ada Apa?

Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker dengan benar, sehingga diberikan pembinaan dan edukasi penggunaan masker yang benar.

"Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Zodiak Ini Dapat Kejutan dan Uang Tidak Terduga, Apakah Kamu? Ramalan Zodiak Rabu 16 Maret 2022

Lebih lanjut, dikatakan saat ini walaupun kasus sudah melandai, tetapi Prokes tetap harus diterapkan.

Oleh karena perlu kesadaran kita bersama untuk terus menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ahli Forensik Terkenal di Thailand Bakal Turun Langsung Untuk Otopsi Ulang Jasad Tangmo Nida

Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.

“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah