Rangkaian Nyepi Tahun 2022 Boleh Pawai Ogoh-Ogoh, Peserta Dibatasi 50 Orang , MDA Bali Terbitkan Surat Edaran

- 30 Desember 2021, 18:54 WIB
Proses pembuatan Ogoh-Ogoh di sebuah Banjar Desa Adat di Bali
Proses pembuatan Ogoh-Ogoh di sebuah Banjar Desa Adat di Bali /Kartuika Mahayadnya/Denpasar Update

Baca Juga: Jadwal Acara TV Spesial Edisi Akhir Tahun Jumat 31 Desember 2021 ANTV: Jangan Lewatkan Gopi dan Balika Vadhu!

 

Adanya sekaa atau panitia yang melaksanakan bertanggung jawab secara teknis, serta sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada bendesa guna mendapatkan izin tertulis. 

Sumarta juga menyampaikan, SE itu dibuat lantaran sebagai upaya memberikan kesempatan generasi muda Hindu berkreatifitas.

Setelah dua tahun wadah kreatifitas tersebut terkendala kasus covid 19 yang membludak. "Setelah dua tahun, ini kebebasan dan sudah diberikan kesempatan. Ayok sekarang ikuti sesuai prokes, karena pandemi belum berakhir," ujarnya. 

Baca Juga: BRI Liga 1: Wilujeng Sumping Bruno! Robert Alberts Optimis Lini Depan Persib Makin Gacor di Putaran Kedua

 

 Dijelaskan pula konstruksi ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan styrofoam atau plastik.

Begitu juga dengan proses pembuatan dibatasi hanya satu ogoh-ogoh di tingkat banjar, dan gerak pawai ogoh-ogoh dibatasi hanya di wilayah banjar saja. Sedangkan peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 Wita. 

Disinggung jika ada sekaa yang melanggar apakah akan dikenakan sanksi?. Sumarta menekankan agar jangan selalu berfikir terhadap hukum positif, salah satunya sanksi. Dia mengatakan kelangsungan kemanusiaan agar terhindar dari covid 19 lebih penting.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah