Karam di Kawasan Konservasi, Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Proyek Segitiga Emas Bikin Geram, Ternyata Ini!

- 6 Oktober 2021, 20:39 WIB
Kapal Tongkak tanpa nama yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung
Kapal Tongkak tanpa nama yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung /DKP Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM–Insiden kapal tongkang tanpa nama yang di klaim milik PT Greant Surya Pondasi asal Jakarta karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Memang kawasan ini masuk dalam kategori perairan dangkal.

Merupakan kapal pengangkut pasir bagi proyek pembangunan pelabuhan segitiga emas di Nusa Penida. Usut punya usut, ternyata kapal ini sudah teronggok karam sejak 29 September 2021 lalu. Jadi sudah sepekan lebih.

Sontak, insiden ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali geram. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bali melayangkan surat peringatan kepada pemilik kapal.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Rekrutmen BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Tidak Tetap di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kalimantan

Dalam surat bernomor B.22.523.32/1449/UPTD.KKPB/Diskelkan, mereka meminta agar pemilik kapal segera melakukan evakuasi kapal tersebut.

Sebabnya, wilayah tempat karamnya kapal tersebut merupakan kawasan konservasi terumbu karang.

Selain itu, dikhawatirkan akibat karamnya kapal tersebut juga mengganggu aktivitas wisatawan melakukan olahraga selancar air atau surfing di kawasan tersebut.

 Baca Juga: Pengurus DPD Gerindra Bali Dilantik Secara Niskala, De Gadjah: Kami Minta Restu Hyang Widhi Agar Metaksu

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali, Made Sudarsana menyatakan akibat karamnya kapal tongkang tersebut, kawasan sekitar perairan Jungutbatu tercemar tumpahan material limbah minyak dan oli kapal tersebut.

Sehingga, pihaknya khawatir bahwa hal tersebut akan dapat memengaruhi kualitas perairan di sekitarnya.

“Ya itu kan mereka pertama kapal itu karam, kemudian karena karam ada beberapa oli yang tercecer itu kaitannya dengan lingkungan, karena di sana itu kawasan konservasi, kawasan perlindungan, sehingga kami menginstruksikan untuk segera menarik kapal tersebut, sehingga tidak terjadi apa yang kita khawatirkan kerusakan pada lingkungan,” katanya, Rabu 6 Oktober 2021.

 Baca Juga: NOSTALGIA! Ini Potret Pemain Reply 1988 Dulu dan Sekarang: Siapa yang Kamu Rindukan?

Bahkan, pihaknya memberikan waktu lima hari bagi perusahaan tersebut untuk melakukan evakuasi atau penarikan kapal tersebut dari lokasi karamnya. Nantinya, jika tidak segera dievakuasi, maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua yang disusul peringatan ketiga.

 “Kalau dia segera itu, kalau dalam waktu lima hari tidak ditarik ya kita kasih peringatan yang kedua, sampai peringatan ketiga ada sanksinya itu,” paparnya.

 Sudarsana menyebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.menurutnya telah diatur sanksi terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Sambut Para Peraih Medali Emas PON di Bandara Ngurah Rai, Kadisdikpora Boy Jayawibawa: Membanggakan Bali!

 

Dalam Pasal 99 ayat 1, 2, dan 3 mengancam para pelaku pencemar dengan hukuman hingga sembilan tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 9 miliar.

 Hukuman maksimal itu bisa dikenakan apabila ada korban yang meninggal dunia atau luka berat. Hukuman paling ringan adalah tiga tahun penjara.

 “Sanksinya ada di Undang-undang 32 tahun 2009, kalau nggak salah itu pertama selain kurungan, sanksi pidana dan itu ada mekanismenya, kalau nggak salah dendanya sampai Rp200 jutaan,” jelasnya.

 Baca Juga: QAIS BIN SA'D BIN UBADAH; Cerdik, Ahli Strategi dan Tipu Muslihat Arab Paling Lihai, Jika Tidak Ada Islam

Sudarsana juga menyebut bahwa hingga hari ini Rabu (6/10), kapal tongkang tersebut masih belum dievakuasi oleh pemiliknya. Ia berharap pemilik kapal segera melakukan evakuasi pada kapal tersebut.

 “Ya karena laporan baru kami terima aja kan, ya kita gerak cepat aja,” katanya.

 Di sisi lain, keberadaan kapal tongkang yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida dikeluhkan warga. Kapal karam yang mengangkut alat berat itu, dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang dan mengganggu aktivitas wisata bahari di lokasi tersebut.

 Baca Juga: Siap Tumbangkan Bhayangkara FC! Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Bali United Seri Kedua BRI Liga 1 2021/2022

Seperti yang diungkapkan oleh warga yang juga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida, I Nyoman Karyawan.

Ia mengungkapkan, kapal karam yang tidak kunjung dievakuasi dari wilayah itu dapat memperluas kerusakan terumbu karang.

"Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan terumbu karang," ungkap Karyawan.

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Rabu 6 Oktober 2021 di RCTI: KEJUTAN DARI ANDIN, Pertemuan Pak Irvan dan Mama Rosa

Menurutnya kapal itu sudah berhari-hari karam, seharusnya mendapatkan respon cepat dari pemiliknya maupun pemerintah.

Apalagi bahan bakar yang ada pada kapal karam itu, sewaktu-waktu bisa tumpah dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan di perairan tersebut.

"Apalagi saat ini kami tengah gencar restorasi terumbu karang, kami harap kapal itu segera dievakuasi," ungkapnya.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah