DENPASARUPDATE.COM–Insiden kapal tongkang tanpa nama yang di klaim milik PT Greant Surya Pondasi asal Jakarta karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Memang kawasan ini masuk dalam kategori perairan dangkal.
Merupakan kapal pengangkut pasir bagi proyek pembangunan pelabuhan segitiga emas di Nusa Penida. Usut punya usut, ternyata kapal ini sudah teronggok karam sejak 29 September 2021 lalu. Jadi sudah sepekan lebih.
Sontak, insiden ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali geram. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bali melayangkan surat peringatan kepada pemilik kapal.
Dalam surat bernomor B.22.523.32/1449/UPTD.KKPB/Diskelkan, mereka meminta agar pemilik kapal segera melakukan evakuasi kapal tersebut.
Sebabnya, wilayah tempat karamnya kapal tersebut merupakan kawasan konservasi terumbu karang.
Selain itu, dikhawatirkan akibat karamnya kapal tersebut juga mengganggu aktivitas wisatawan melakukan olahraga selancar air atau surfing di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali, Made Sudarsana menyatakan akibat karamnya kapal tongkang tersebut, kawasan sekitar perairan Jungutbatu tercemar tumpahan material limbah minyak dan oli kapal tersebut.
Sehingga, pihaknya khawatir bahwa hal tersebut akan dapat memengaruhi kualitas perairan di sekitarnya.
“Ya itu kan mereka pertama kapal itu karam, kemudian karena karam ada beberapa oli yang tercecer itu kaitannya dengan lingkungan, karena di sana itu kawasan konservasi, kawasan perlindungan, sehingga kami menginstruksikan untuk segera menarik kapal tersebut, sehingga tidak terjadi apa yang kita khawatirkan kerusakan pada lingkungan,” katanya, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: NOSTALGIA! Ini Potret Pemain Reply 1988 Dulu dan Sekarang: Siapa yang Kamu Rindukan?
Bahkan, pihaknya memberikan waktu lima hari bagi perusahaan tersebut untuk melakukan evakuasi atau penarikan kapal tersebut dari lokasi karamnya. Nantinya, jika tidak segera dievakuasi, maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua yang disusul peringatan ketiga.
“Kalau dia segera itu, kalau dalam waktu lima hari tidak ditarik ya kita kasih peringatan yang kedua, sampai peringatan ketiga ada sanksinya itu,” paparnya.
Sudarsana menyebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.menurutnya telah diatur sanksi terkait pelanggaran tersebut.
Dalam Pasal 99 ayat 1, 2, dan 3 mengancam para pelaku pencemar dengan hukuman hingga sembilan tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 9 miliar.
Hukuman maksimal itu bisa dikenakan apabila ada korban yang meninggal dunia atau luka berat. Hukuman paling ringan adalah tiga tahun penjara.
“Sanksinya ada di Undang-undang 32 tahun 2009, kalau nggak salah itu pertama selain kurungan, sanksi pidana dan itu ada mekanismenya, kalau nggak salah dendanya sampai Rp200 jutaan,” jelasnya.
Sudarsana juga menyebut bahwa hingga hari ini Rabu (6/10), kapal tongkang tersebut masih belum dievakuasi oleh pemiliknya. Ia berharap pemilik kapal segera melakukan evakuasi pada kapal tersebut.
“Ya karena laporan baru kami terima aja kan, ya kita gerak cepat aja,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan kapal tongkang yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida dikeluhkan warga. Kapal karam yang mengangkut alat berat itu, dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang dan mengganggu aktivitas wisata bahari di lokasi tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh warga yang juga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida, I Nyoman Karyawan.
Ia mengungkapkan, kapal karam yang tidak kunjung dievakuasi dari wilayah itu dapat memperluas kerusakan terumbu karang.
"Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan terumbu karang," ungkap Karyawan.
Menurutnya kapal itu sudah berhari-hari karam, seharusnya mendapatkan respon cepat dari pemiliknya maupun pemerintah.
Apalagi bahan bakar yang ada pada kapal karam itu, sewaktu-waktu bisa tumpah dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan di perairan tersebut.
"Apalagi saat ini kami tengah gencar restorasi terumbu karang, kami harap kapal itu segera dievakuasi," ungkapnya.***