Arak dan Tuak Bali Dilegalkan Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ini Kata Gubernur Wayan Koster

- 23 Februari 2021, 08:08 WIB
Arak Bali yang sudah diproduksi dalam kemasan botol minuman
Arak Bali yang sudah diproduksi dalam kemasan botol minuman /antara/Denpasar Update

“Seperti di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan lainnya akan kita tingkatkan sumber daya alamnya dengan ental, enau, dan kelapa akan dijadikan destinasi khas Bali,”tukas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Koster menambahkan industri minuman beralkohol ini juga akan dimudahkan dengan bantuan penanaman modal. Ia mengaku dalam hal ini tidak akan mengundang pengusaha, melainkan para pembuat minuman langsung yang merupakan unsur masyarakat.

Baca Juga: HATI-HATI! Jangan Salah Kaprah Terkait PPnBM 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru, Ini Penjelasan Astra

“Akan diundang pembuatnya langsung, didampingi dalam proses desain, branding sampai pemasarannya,”  katanya.

Koster berharap masyarakat Bali mendapat manfaa secara riil, yaitu menyejahterakan pengusaha lokal dan dapat saling menghidupi. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah