HATI-HATI! Jangan Salah Kaprah Terkait PPnBM 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru, Ini Penjelasan Astra

- 22 Februari 2021, 22:55 WIB
Salah satu mobil kategori  low SUV
Salah satu mobil kategori low SUV /Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah beberapa waktu lalu sudah menyetujui pemberian insentif PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah 0% untuk mobil baru mulai dari low MPV, low SUV, hingga sedan.

Kebijakan ini baru diterapkan pada Maret hingga akhir tahun 2021. Pemberian PPnBM 0% persen tersebut tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, relaksasi tersebut diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurag dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Itu artinya, mobil CBU (compeletely build up) atau mobil yang diproduksi dan didatangkan dari luar negeri, tidak termasuk dalam relaksasi tersebut. Dengan relaksasi pajak 0% persen tersebut, banyak pula YouTuber mulai membuat konten untuk menganalisasi apa itu pajak 0% untuk pembelian mobil baru.

Baca Juga: Mobilitas Warga Tinggi, Tiga Kecamatan di Tabanan Masuk Zona Merah Covid-19

“Sindiran” tersebut diungkapkan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tajndar dalam pernyataan resminya di konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa reviewer yang salah perhitugan. Misalnya mereka menghitung LCGC (low coast green car) PPnBM-nya, 3%. Jadi ada relaksasi sebear 3% persen juga, padahal untuk LCGC dan low commercial seperti pikap dan blind van itu 0%. Ini sangat disayangkan karena informasinya salah. Merka juga banyak followersnya dan disebar-sebarkan,” imbuhnya.

Tapi untuk skema perhitungan, masih pihak Astra Daihatsu masih belum memberikan angka pasti karena harus melihat juklak dan juknis. Dia menjelakan, beberapa model Daihatsu yang masuk skema relaksasi PPnBM 0% adalah Xenia, Terios, Luxio, hingga minibus seperti Grandmax. Sedangkan LCGC sekelsa Sirion, Ayla, Sigra, pikap, dan blind van, sebenarnya PPnBM 0%. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x