DENPASARUPDATE.COM – Beberapa waktu lalu Pemprov Bali gencar mengampanyekan minuman tradisional Arak Bali. Meski mengandung alkohol namun Gubernur Bali Wayan Koster bilang Arak Bali sebagai obat dan untuk melestarikan warisan budaya leluhur layaknya minuman Sake di Jepang. Bukan hanya itu, terapi Arak Bali disebut dapat melawan serangan Covid-19.
Upaya legalisasi pun dilakukan. Bahkan Pemerintah pusat pun cepat merespons. Buktinya produsen Arak Bali sudah resmi dilegalkan oleh pemerintah pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengumumkan minuman alkohol tradisional Bali sah untuk diproduksi dan dikembangkan, sesuai Bidang Usaha Penanaman Modal meliputi arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dalam kesempatan itu Koster memaparkan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pihaknya bersyukur minuman khas Bali ini masuk dalam Perpres karena hanya empat provinsi yang dapat. Dengan adanya Perpres tersebut destinasi yang ada itu akan dilindungi dan akan diberdayakan secara ekonomi.
“Dengan Perpres ini proses destinasi khas Bali dilindungi dan diberdayakan secara ekonomi. Ini sangat luar biasa sebab hanya empat provinsi yang membuat terobosan ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Piala Menpora Segera Bergulir, Bali United Siap Tempur di Kota Mana Saja, Ini Catatannya
Kabupaten di Bali yang penghasil minuman alkohol akan dijadikan destinasi yang khusus. Mulai dari bahan yang dipergunakan, proses pembuatannya hingga pemasaran.