Oleh sebab itu, pihaknya memberikan tiga pandangan dalam menyikapi masalah tersebut.
Yakni, sungai ini harus dinormalisasi seperti kondisi semula. Untuk itu, pihaknya meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk turun tangan.
"Artinya, bagaimana awal sungai itu terjadi tanpa ada intervensi manusia. Dikembalikan seperti semula. Oleh karenanya itu ada dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai. Maka kami minta Balai Wilayah Sungai untuk hadir untuk beratensi walaupun anggaran terkait pemeliharaan memang adanya di Kabupaten/Kota, namun karena ada permasalahan konsep, prinsip yaitu terjadinya (sungai) yang tidak normal maka wajib dinormalisasi," ujarnya.
Lalu, dalam upaya normalisasi sungai tersebut, kebutuhan dasar masyarakat desa di sana untuk mendapat air bersih harus tetap terpenuhi.
Baca Juga: Heboh! Pengakuan Penyanyi Dangdut Nitha Thalia Tentang Raffi Ahmad
Dalam melakukan normalisasi sungai, pipa-pipa yang dipasang yang tidak sesuai kesepatan antar pemerintah daerah dulu, harus dicabut. tapi untuk kebutuhan air bersih bagi warga harus tetap terfasilitasi.
"Kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat utamanya mengenai air ini wajib untuk tetap terfasilitasi. Apa bentuknya? Rupanya dulu sudah ada katanya tahun 1972, tahun 1977, dari hulu ataupun dari sumber air ini sudah bisa dinaikan ke atas dengan sekian dim pipa katanya. Ini ditelisik dulu yang mana sehingga yang memang kebutuhan pokok tidak terpotonglah, tetap terfasilitasi, " jelasnya.