Tak Ada Gugatan di MK, KPU Bali Pastikan Enam Cakada di Bali Segera Ditetapkan Sabtu Ini

- 21 Januari 2021, 22:47 WIB
KPU Bali beraudiensi dengan Gubernur Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis 13 Agustus 2020
KPU Bali beraudiensi dengan Gubernur Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis 13 Agustus 2020 /Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Menteri KKP Dorong Gubernur Bali Kembangkan Potensi Laut, Ini Kekayaan Lautnya

Kemudian, Cabup-Cawabup Bangli terpilih Sang Nyoman Sedana Artha-I Wayan Diar, Cabup-Cawabup Karangasem terpilih Gede Dana-I Wayan Artha Dipa dan Calon Walikota-Wakil Walikota Denpasar terpilih I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa.

Lidartawan juga menegaskan bahwa dalam prosesi penetapan tersebut nantinya akan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Berkat Gol Cavani-Pogba, MU Akhirnya Juara Paro Musim & Perpanjang Rekor tak Terkalahkan di Tandang

"Ya teknis pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan dengan undangan yang minimal. Akan sangat ketat supaya tidak ada kluster pilkada. FKPD, paslon, ketua tim dan ketua parpol mengusung berkisar 25 sampai dengan 30 orang," akunya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyediakan live streaming bagi para awak media dan para pendukung para calon terpilih tersebut.

Baca Juga: Tiga Bulan Lebih Menghilang, Jack Ma Tiba-Tiba Muncul Bersama Guru di Pedesaan Tiongkok

"Tetap ada live streaming nanti," katanya.

Selain itu, usai penetapan nantinya para calon terpilih akan dilantik pada 17 Februari mendatang oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

"Ya pelantikan tgl 17 Februari oleh Gubernur," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x