Tak Ada Gugatan di MK, KPU Bali Pastikan Enam Cakada di Bali Segera Ditetapkan Sabtu Ini

- 21 Januari 2021, 22:47 WIB
KPU Bali beraudiensi dengan Gubernur Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis 13 Agustus 2020
KPU Bali beraudiensi dengan Gubernur Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis 13 Agustus 2020 /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan bahwa jajaran KPU kabupaten/kota bakal segera menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota calon terpilih.

Bahkan, penetapan itu sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada Sabtu 23 Januari 2021 besok.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan itu diambil usai pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia.

Baca Juga: Gempa 7,1 Magnitudo Landa Kabupaten Talaud, Dirasakan Hingga Manado

Surat itu sendiri diterima oleh KPU Bali dan KPU kabupaten/kota se-Bali pada, Rabu 20 Januari 2021 malam.

"Bali akan ditetapkan calon terpilihnya sabtu 23 Januari 2021 serentak di 6 kabupaten/kota," ucapnya, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Biden Dilantik, Tiongkok Siap Sanksi Pejabat AS Loyalis Trump

Seperti diketahui, berdasarkan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020, ada enam pasangan calon kepala daerah yang akan dilantik.

Mereka diantaranya adalah Cabup-Cawabup Jembrana terpilih I Nengah Tamba-Gede Patriana Krisna, Cabup-Cawabup Tabanan terpilih I Komang Gede Sanjaya-Made Eddy Wirawan, Cabup-Cawabup Badung terpilih I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x