Hindari Risiko Covid-19, Nyepi Tahun Ini Kembali tanpa Pengarakan Ogoh-Ogoh

- 20 Januari 2021, 17:56 WIB
Salah satu karya Ogoh-ogoh yang biasa diarak saat sehari sebelum Nyepi
Salah satu karya Ogoh-ogoh yang biasa diarak saat sehari sebelum Nyepi /Denpasar Update

Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.

Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Giliran Kabupaten Klungkung Diterjang Longsor Akibat Hujan Lebat

Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.

Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.

Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.

Baca Juga: Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Setelah Divaksin Covid-19 Merajalela, Pelajari Cara Melawan Hoaks

Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran Corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," imbaunya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah