Hindari Risiko Covid-19, Nyepi Tahun Ini Kembali tanpa Pengarakan Ogoh-Ogoh

- 20 Januari 2021, 17:56 WIB
Salah satu karya Ogoh-ogoh yang biasa diarak saat sehari sebelum Nyepi
Salah satu karya Ogoh-ogoh yang biasa diarak saat sehari sebelum Nyepi /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Perayaan Nyepi tahun ini di Bali kembali akan berlangsung tidak seperti biasanya. Seperti tahun 2020 lalu Nyepi tahun 2021 ini dipastikan tanpa pengarakan Ogoh-ogoh dsebagai simbol memerangi butha kala (pengaruh jahat).

Pandemi Covid-19 khususnya di Bali hingga kini tak menunjukkan angka penurunan. Justru sebaliknya meningkat signifikan.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1943 (2021) yang salah satu isinya meniadakan/melarang pengarakan ogoh-ogoh.

Baca Juga: Nobita dan Shizuka Menikah, Film Stand by Me Doraemon 2 Tayang Bulan ini, Netizen: Samawa Nobita

"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," beber Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya yang beredar Rabu, 20 Januari 2021.

Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Hari Nyepi tahun 2021, tepatnya jatuh pada 14 Maret mendatang. Dengan adanya pembatasan kegiatan dimaksud juga telah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi Corona.

Baca Juga: Amanda Manopo Akui Pernah Gagal Menikah 2 Kali, Billy: Aku Harus Siap! Ini Video Lengkapnya!

Dasar hukum SE bersama itu diantaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covud-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.

Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Giliran Kabupaten Klungkung Diterjang Longsor Akibat Hujan Lebat

Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.

Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.

Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.

Baca Juga: Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Setelah Divaksin Covid-19 Merajalela, Pelajari Cara Melawan Hoaks

Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran Corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," imbaunya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah