Masuk Bali Via Udara Wajib Punya Surat PCR, Negatif Rapid Antigen dan Dilarang Bicara Satu Arah

- 11 Januari 2021, 11:10 WIB
Penumpang pesawat di terminal keberangkatan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Penumpang pesawat di terminal keberangkatan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai /Humas Angkasa Pura 1/Denpasar Update

-  Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1.

“Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini,” ingat Novie Riyanto. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah