CATAT! Siap Amankan Keputusan Koster, Kapolda Bali Siagakan Seribuan Personel Gelar Operasi Lilin

- 17 Desember 2020, 05:00 WIB
Kapolda Bali Irjend Pol Jayan Danu Putra Memberikan Keterangan Pers di KPU Bali
Kapolda Bali Irjend Pol Jayan Danu Putra Memberikan Keterangan Pers di KPU Bali /Ari Setiawan

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang Landa Bolsel, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Dua Minggu

Baca Juga: Bentuk Kearifan Lokal, Koster Rancang Dua Pelabuhan Ini Dengan Motif Ukiran Kuno Khas Nusa Penida

Dalam SE Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini mengatur pula bagi pelaku perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq: Saya Terlalu Sibuk Untuk Perkara Bisnis

Baca Juga: Usai Diperiksa di Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jabatan Bukan Segalanya, Dicabut Kapanpun, Gak Masalah

“Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang disekelilingnya,” kata Gubernur Koster di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar pada Rabu 16 Desember 2020

Keputusan ini diakui Gubernur Koster cukup ‘mengagetkan’ bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang begitu cukup mepet. “Arahan pemerintah pusat, tes Swab (untuk masuk Bali, red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat,red),” jelasnya.

Baca Juga: Bioskop Kembali Buka, jadi Hiburan Tesendiri di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x