Salah Sasaran, Bupati Ini Langsung Tarik Kembali BLT Covid 19

14 Agustus 2020, 23:29 WIB
Bupati Suwirta saat mengecek penerima bantuan dengan berdialog langsung di lokasi. /k-03/tim ringtimes bali

DENPASARUPDATE.COM - Langkah tegas dilakukan oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat melakukan monitoring penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan COVID-19 Tahap I di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Jumat, 14 Agustus 2020.

Suwirta langsung menarik dan membatalkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal APBD Klungkung yang dinilai salah sasaran.

Ini terjadi saat salah satu warga yang calon penerima bantuan tersebut diwawancarai secara acak oleh Sang Bupati.

Baca Juga: Tegas, Ini Respon Ace Hasan Soal Dugaan Kekerasan Dosen Studi Islam UINSA Pukul Kolega

Diketahui, salah seorang penerima ternyata masih bekerja dengan dua anak yang masih bekerja dan memiliki penghasilan yang cukup.

Oleh sebab itu, Suwirta meminta agar para perangkat desa berhati-hati saat melakukan pendataan dan menentukannya calon penerima bantuan.

Ini dilakukan, menurutnya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Baca Juga: Ayah dan Isteri Jadi Penjamin, Polda Bali Masih Pelajari Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx

"Bantuan BLT itu dari APBD Klungkung, jadi harus benar-benar tepat sasaran, jangan sampai yang berhak untuk mendapatkan malah tidak dapat," ujar Suwirta dalam keterangan persnya, Jumat.

Terkait program BLT sendiri, ia mengaku bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak Covid-19.

Yang menjadi sasaran dari program tersebut yakni para keluarga yang kepala keluarga atau anggota keluarganya mengalami PHK atau penurunan penghasilan secara drastis akibat pandemi Covid-19, sehingga keluarga tersebut menjadi rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun.

Baca Juga: Bantu Promosikan Pariwisata Bali, Tito Karnavian Utus YouTuber Tina Bule

Bupati yang memerintah di periode keduanya ini juga menuturkan bahwa syarat penerimaan bantuan tersebut yakni wajib memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Klungkung selama pandemi Covid-19.

Di sisi lain, PLT. Kadis Sosial P3A Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan dengan total nilai Rp600 ribu setiap orang, dengan total dana yang disalurkan sebanyak Rp372 juta.

Baca Juga: Ancam 'Bunuh' Messi, Hansi Flick Ingatkan Besok Bayern vs Barcelona bukan Bayern vs Messi

Sejak Rabu (12/8), Pemkab Klungkung mulai menyalurkan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Tahap I. Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Klungkung ini dilakukan secara langsung di masing-masing Kelurahan dan Desa.

Ia juga menjelaskan bahwa BLT yang disalurkan kali ini masing-masing di Desa Kampung Gelgel sebanyak 45 penerima, Desa Tojan 183 penerima, Desa Kamasan 258 penerima, Desa Satra 17 penerima, Desa Tegak 86 penerima dan Desa Selisihan 31 penerima.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler