Sidang Paripurna DPRD Jembrana, Bupati Nengah Tamba Sampaikan Dua Ranperda

27 Juli 2022, 09:30 WIB
Rapat paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa 26 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Rapat Paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa 26 Juli 2022.

Rapat tersebut mengagendakan Penjelasan Bupati terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun dua Ranperda tersebut diantaranya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus PMK, Kelurahan Penatih Lakukan Vaksinasi

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana sebagai salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Jembrana menghadapi berbagai permasalahan beberapa tahun terakhir.

Keberadaannya tidak mampu memberikan manfaat akan perkembangan perekonomian daerah.

Baca Juga: Bupati Sanjaya, TMMD Terbukti Mampu Percepat Derap Kineja Daerah dan Kurangi Stunting di Kabupaten Tabanan

Karena itu, memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusda Kabupaten Jembrana diubah bentuk kelembagaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.

"Urgensi pembentukan Perumda dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana serta memfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara lebih luas," ungkapnya.

Baca Juga: Info Tiket, Harga, Cara dan Tempat Beli, serta Syarat dan Ketentuan Laga PSM Makassar vs Bali United di Liga 1

Selain itu, Bupati asal Desa Kaliakah ini berharap keberadaan Perumda Tribhuwana mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perusda sebelumnya.

Dengan itu mampu mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan operasional BUMD.

Baca Juga: Bos Rafathar Habiskan Rp700 Ribu Tiap Hari Koleksi Skin Stumble Guys, Ini Cara Dapat Skin Gratis Tanpa Mod Apk

Ke depan, peran perumda diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.

"Untuk menjamin kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana menyatakan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana," tambahnya.

Baca Juga: Marak Penipuan Money Changer yang Rugikan Wisatawan Asing, Ini Kata Wagub Bali

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Tamba menjelaskan untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.

Baik itu melalui peningkatan tipologi perangkat daerah, penggabungan perumpunan urusan pemerintahan, maupun pemisahan perumpunan urusan pemerintahan.

Baca Juga: Community Leaders Mendorong Insan PNM Berkualitas Untuk Mendukung UMKM Naik Kelas di Bali

Kesemuanya, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sehubungan hal itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus PMK, Kelurahan Penatih Lakukan Vaksinasi

Perubahan ini dilakukan hanya terhadap beberapa ketentuan atau beberapa pasal/ayat yang terbatas.

Disampaikan Bupati Tamba, melalui penataan perangkat daerah ini, diharapkan keberadaan perangkat daerah nantinya dapat menjamin ketercapaian visi Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026, yaitu “Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana” dengan misi “Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana.”

Baca Juga: All Of Us Are Dead Season 2 dalam Tahap Pra Produksi, Siapa Saja yang Akan Berperan di Season 2? Ini Bocoran

"Penataan perangkat daerah ini juga diharapkan dapat mewujudkan postur organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang baik.

Ke depan dapat menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta dapat memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien," pungkas dia.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler