Sambut Hari Saraswati, Pagerwesi, MDA Kota Denpasar Terbitkan Imbauan, Banyu Pinaruh Tak Perlu ke Pantai

29 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Dewi Saraswati /PPS Unud/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pekan ini umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Saraswati dan Pagerwesi. Biasanya rangkaian upacara itu juga ada upacara banyu Pinaruh ke pantai yang tentu melibatkan umat.

Namun mengingat lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sangat tinggi, dan banyak terjadi di klaster upacara adat dan keagamaan, maka Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar  menerbitkan imbauan.

Dalam surat imbauan bernomor: 25/MDA-DPS/I/2021 ini mengatur tentang pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi. 

Baca Juga: Juara Dunia, Atlet Karate Cilik Zahira dan Zahran Bertemu Bupati Kabupaten Bogor, Begini Ekspresinya

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana menjelaskan bahwa Umat Hindu akan melaksanakan rangkaian upacara keagamaan dalam beberapa hari kedepan.

Yakni Hari Suci Saraswati yang jatuh pada 30 Januari 2021,  Banyu Pinaruh yang jatuh sehari setelah Hari Saraswati yakni pada 31 Januari 2021 dan Hari Suci Pagerwesi pada 3 Februari 2021. 

Gung Sudiana merinci bahwa secara teknis bahwa saat Hari Suci Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah baik di merajan maupun di sanggah masing-masing. Selain itu, rangkaian hari suci yang memperingati turunya ilmu pengetahuan ini digelar lebih singkat tanpa adanya rembug sastra. 

Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Apresiasi Langkah KSP, GP Ansor dan Aice Distribusikan Masker Medis

Untuk Banyu Pinaruh, lanjut Sudiana bahwa masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainya, melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah.  Dimana, secara umum upakara  pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak untuk nantinya Tirta Pengelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat. 

"Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang diwilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanaman penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di Pantai saat Hari Banyu Pinaruh," bebernya Kamis, 28 Januari 2021.

 Sedangkan untuk Hari Suci Pagerwesi Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaanya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan.

Baca Juga: Perkuat Kedudukan Pecalang Sebagai Polisi Adat, Koster Bentuk Sipandu Beradat 

 "Tentunya imbauan ini merupakan sebuah upaya untuk dapat dipedomani dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuaikan dresta di masing-masing desa adat, sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan," tukasnya. 

 Mengingat saat ini masih pada masa pelaksanaan PPKM, dan pandemi Covid 19, maka dipandang perlu dikeluarkanya imbauan sebagai pedoman bagi umat Hindu di Kota Denpasar dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut," ujar Sudiana

 Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan. Hanya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat. Sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan. 

Baca Juga: Kembali Disuntik Vaksin Sinovac, Koster: Astungkara Lancar

 Ditambahkan, rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler