Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Berikut Fakta Persidangan Vonis Jerinx

- 19 November 2020, 13:54 WIB
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 14 Bulan
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 14 Bulan /M Hari Balo

DENPASARUPDATE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 14 bulan atau 1 Tahun 2 bulan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Vonis yang dibacakan pada hari Kamis 19 November 2020 di PN Denpasar menjadi sidang terakhir yang dijalani oleh Jerinx.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Jerinx sehingga harus dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Siap Kawal Asprasi Masyarakat dan Ulama, Mahfud MD Siap Dorong Madura Jadi Provinsi

Berikut Fakta Persidangan Jerinx yang dijatuhi vonis 14 Bulan oleh Majelis Hakim

1. Fakta Memberatkan

Postingan Jerinx yang mengatakan "IDI Kacung WHO" menurut Majelis Hakim telah berdampak pada menurunnya semangat dokter dalam penanganan Covid-19.

"Membuat semangat dokter menurun karena postingan terdakwa jerinx," ungkap Majelis Hakim Ida Ayu Adnya saat membacakan vonis.

Fakta lain yang menurut hakim memberatkan Jerinx tindakannya meninggalkan ruang sidang saat sidang online.  "Terdakwa meninggalkan ruang sidang sebagai protes terhadap sidang online, tindakan itu dapat mencederai wibawa Pengadilan," kata Majelis Hakim

2. Fakta Meringankan

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang meringankan hukuman Jerinx seperti jiwa sosialnya yang tinggi dengan tindakan yang dilakukan selama Covid-19.

"Terdakwa sering membantu warga yang tidak mampu selama covid-19 dengan membagikan pangan," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Jerinx sebagai terdakwa telah berjanji tidak mengulangi perbuatan yang serupa. Pertimbangan Jerinx sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan hakim saat memvonis Jerinx

3. Majelis Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

Majelis Hakim menilai tuntutan 3 tahun yang dilayangkan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai dengab perbuatan yang dilakukan oleh Jerinx

"Pidana 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum sangat berat, dan tidak sepadan dengan perbuatannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu.

4. Dinyatakan Bersalah Menghina IDI

Jerinx Divonis dengan hukuman 1 Tahun 2 Bulan karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap IDI

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyrakat tertentu berdasarkan antar atas golongan," ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: Breaking News ! Dinyatakan Bersalah Hina IDI, Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana seluruhnya," tandas Majelis Hakim. ***

 

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah