Aturan Tidak Libur Saat Nataru Dicabut, Rapor Siswa Bisa Dibagikan Sebelum Tutup Tahun 2021

- 15 Desember 2021, 23:01 WIB
Suasana pembagian rapor di salah satu SD di Jawa
Suasana pembagian rapor di salah satu SD di Jawa /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Penerapan aturan dalam situasi pandemi Covid-19 ini serba tidak pasti. Hari ini dibuat, besok bisa dibatalkan. Dan, sebaliknya.

Kali ini pemerintah pusat resmi mencabut aturan pembagian rapor Semester I tahun ajaran 2021/2022 dan libur Natal dan Tahun Baru pada Januari 2022.

Pencabutan aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona.

Baca Juga: Profil dan Biodata serta Fakta Menarik Mayang, Adik Vanessa Angel yang Tak Banyak Diketahui Orang Banyak

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dari Kemendikbud RI.

Menurutnya dengan SE ini, penerimaan rapor dan liburan Natal dan Tahun Baru dikembalikan ke kalender pendidikan seperti semula yakni pada 18 Desember 2021 - 2 Januari 2021.

 

"Kemarin turun lagi dari Sesjen,  kita paham itu adalah suatu dinamika perkembangan terakhir, rupanya dikembalikan lagi kepada kalender pendidikan terakhir sesuai awal pada 18 Desember sampai akhir tahun baru tanggal 2," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 15 Desember 2021.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah