View this post on Instagram
Terlepas dari pelanggaran terkait undang-undang HAM, tindakan yang dilakukan oleh pihak SMKN 2 Padang juga dinilai melanggar undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat pada pasal 4 ayat 1 (Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa).
"Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Nadiem.
Baca Juga: Soal Dentuman Misterius di Buleleng, LAPAN Akhirnya Buka Suara Duga Itu Meteor Jatuh
Menurut Nadiem Pemaksaan jilbab terhadap siswi nonmuslim di Padang juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik, " ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan bahwa kasus yang terjadi di SMK 2 Padang ini merupakan tindakan intoleransi yang terjadi di Sekolah.
Nadiem Makariem menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pemerintahan daerah (Pemda) setempat guna menindak tegas pelaku kejadian kasus intoleran di Padang.