Pasti Cair! Ini 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan BLT Guru Honorer dan PTK non PNS

- 24 November 2020, 19:14 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

– Kartu Keluarga

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Padahal yang Lain Sudah Cair? Ini Dia Solusinya

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Uh Yeah! Seleksi 1 Juta PPPK (P3K) Bagi Guru Resmi Diumumkan Oleh Pemerintah, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x