Pasti Cair! Ini 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan BLT Guru Honorer dan PTK non PNS

- 24 November 2020, 19:14 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer.

Ada dokumen yang diperlukan untuk pencairan BSU ini.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ujar Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Mimih! Pasutri Ini Jadikan Anak Sebagai Budak Seks Demi Ilmu Bank Gaib Supaya Kaya Raya

Ada 5 (lima) dokumen yang harus disiapkan guru honorer dan PTK Non PNS untuk pencairan. Adapun dokumen tersebut, antara lain:

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Guru, Berikut Ide Kalimat Ucapan Hari Guru Nasional

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x