DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer.
Ada dokumen yang diperlukan untuk pencairan BSU ini.
“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ujar Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Mimih! Pasutri Ini Jadikan Anak Sebagai Budak Seks Demi Ilmu Bank Gaib Supaya Kaya Raya
Ada 5 (lima) dokumen yang harus disiapkan guru honorer dan PTK Non PNS untuk pencairan. Adapun dokumen tersebut, antara lain:
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
– Print out Info GTK
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Guru, Berikut Ide Kalimat Ucapan Hari Guru Nasional