Soal Dugaan Intoleransi di SMKN 2 Padang, Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Sikap Begini

25 Januari 2021, 16:00 WIB
Nadiem Makariem Saat Raker Bersama Komisi X DPR RI /Kemendikbud

DENPASARUPDATE.COM - Persoalan intoleransi masih kerap terjadi di masa sekarang, didalam maupun luar negeri.

Kali ini di Padang, Sumatra Barat telah terjadi dugaan kasus intoleransi yang dilakukan oleh pihak sekolah SMKN 2 Padang.

Kasus ini menimpa siswi non-Muslim yang mana, ia dipaksa untuk memakai jilbab oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Trailer dan Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Andin dan Reyna Bahagia, Al Tersenyum Manja

Nadiem Makarim yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun langsung sigap menanggapi kasus tersebut.

Nadiem dengan tegas mengatakan bahwa kasus yang sedang terjadi di SMKN 2 Padang ini jelas telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan di undang-undang serta tak sesuai dengan nilai-nilai pada Pancasila.

Baca Juga: Sikat Elche 2-0, Barcelona Akhirnya Naik Tiga Besar Klasemen Sementara

Kemdikbud akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang telah terbukti terlibat pada kasus yang terjadi ini, Seperti yang disampaikan oleh Nadiem pada pernyataan resmi pada hari Minggu, 24 Januari 2021 di akun Instagramnya @nadiemmakarim.

"Yaitu, pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, " ujar Nadiem di video yang diunggah pada akun instagramnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Andin Kembali ke Al, Papa Surya Beri Restu Asal Al Lakukan Ini

Terlepas dari pelanggaran terkait undang-undang HAM, tindakan yang dilakukan oleh pihak SMKN 2 Padang juga dinilai melanggar undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang terdapat pada pasal 4 ayat 1 (Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa).

"Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," ujar Nadiem.

Baca Juga: Soal Dentuman Misterius di Buleleng, LAPAN Akhirnya Buka Suara Duga Itu Meteor Jatuh

Menurut Nadiem Pemaksaan jilbab terhadap siswi nonmuslim di Padang juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik, " ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 25 Januari 2021 di RCTI dan SCTV, Ada Ikatan Cinta & Buku Harian Seorang Istri

Nadiem mengatakan bahwa kasus yang terjadi di SMK 2 Padang ini merupakan tindakan intoleransi yang terjadi di Sekolah.

Nadiem Makariem menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pemerintahan daerah (Pemda) setempat guna menindak tegas pelaku kejadian kasus intoleran di Padang.

Baca Juga: Koster Kumpulkan 5 Bupati dan Walikota, Bali Resmi Perpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021

"Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, Selanjutnya, saya akan meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, " ujar Nadiem.*** (Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler