4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Traveller dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp85 ribu.***