DENPASARUPDATE.COM - Cuti bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW akan dimulai, Rabu 28 Oktober 2020 hingga Minggu 1 November 2020.
Praktis selama lima hari liburan panjang tersebut membuat banyak orang berpikir untuk melakukan perjalanan ke berbagai destinasi wisata di berbagai daerah, atau bahkan luar negeri.
Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus ditaati oleh anda yang ingin melakukan perjalanan saat liburan panjang di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Kemenkop UKM Usulkan BLT UMKM Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Alasannya!
Berbagai persyaratan itu dilakukan sebagai bagian dari mencegah pandemi Covid-19.
Dikutip dari akun twitter resmi Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa 27 Okotober 2020 syarat untuk naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.
Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 27 Oktober 2020
Persyaratan penerbangan domestik diantaranya: