DENPASARUPDATE.COM - Pengusaha hiburan dan SPA di Bali masih enggan menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) alias pajak hiburan 40 persen walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat edaran soal tarif baru pajak hiburan dan SPA.
Pengusaha beralasan jika diterapkan dikhawatirkan berdampak ke sepinya pelanggan dan berpotensi merugikan usaha hiburan malam.
Pelaku usaha hiburan sudah menerima edaran soal tarif baru PBJT dari Pemda Badung pada awal Januari 2024, akan tetapi sebagian pengusaha enggan menerapkan aturan tersebut karena dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mematikan usaha hiburan di Bali.
Public Relation Atlas Beach mengaku sudah menerima edaran dari Pemda Badung per 4 Januari 2024, dan dalam surat tersebut disebutkan pajak PBJT 40 persen berlaku per 1 Januari 2024.
Menurut Tommy, tidak semua pengusaha hiburan sudah mengetahui tarif pajak PBJT yang baru, sehingga ini menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.
"Kami menerima surat saja ketika bertanya ke Pemda, dan itupun hanya dikasi PDF saja, kami yakin banyak rekan pengusaha hiburan belum menerima. Ini yang menimbulkan dilema," Kata Tommy.
Sementara itu Wakil Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menjelaskan pelaku usaha hiburan dan SPA di Bali tegas menolak pBJT 40 persen, sejumlah alasan dikemukanan Suryawijaya bersama pelaku usaha hiburan lainnya, pertama pasal PBJT sedang dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penerapannya bisa ditundak.