Umbar Kemaluan di Depan Publik, Wanita Denmark Dijerat Pidana Bui 10 Tahun, Begini Ulahnya

- 31 Mei 2023, 12:01 WIB
Wanita Denmark, Cille Ayla Piigard  dan pacarnya mengumbar kemaluan di depan publik di atas sepeda motor.
Wanita Denmark, Cille Ayla Piigard dan pacarnya mengumbar kemaluan di depan publik di atas sepeda motor. /Humas Polresta Denpasar/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM
– Warga Negara Asing (WNA) berulah di Bali kian marak. Bahkan seolah menjadikan Bali sebagai zona bebas. Setelah kasus Wanita Jerman telanjang ditengah tarian tradisional di Puri Saraswati Ubud, kini giliran Wanita Denmark, Cille Ayla Piigard yang tak kalah heboh.

Bule perempuan berumur setengah baya ini dengan sengaja mengumbar alat vital atau kemaluan di depan publik. Yakni ngangkang diatas sepeda motor bareng teman prianya. Ia dijerat Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas Selasa, 30 Mei 2023, membeber, kasus perempuan WNA Denmark bernama Cille Ayla Piigard yang sebelumnya ditangani Imigrasi kini diambil alih penyidik Reskrim Polresta Denpasar.

Baca Juga: 4 Dampak Positif Membaca Doa Sebelum Belajar: Menyemangati dan Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

"Karena terdadapat unsur pidana, wanita berusia 50 tahun itu, kini kami yang tidak. Dia berstatus tersangka," sebut Yugo Pamungkas.

Selain berstatus tersangka, Bule Denmark itu sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Denpasar. Sebelumnya, Polisi melakukan penyelidikan terkait video pamer kemaluan yang viral di media sosial. Sementara pelaku Cille sudah terlebih dulu diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Cille Ayla Piigard.

"Lalu, penyidik Satreskrim Polresta lalu menjemput dan membawanya ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan," sebutnya. Dari hasil pemeriksaan, perempuan yang menginap di hotel seputaran Jalan Lebak Bena, Legian, Kuta, Badung ini mengakui pamer kemaluan pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: WNA Jerman Berbodi Montok yang Melenggang Telanjang Ditengah Pentas Tari di Ubud Ternyata Sering Begini

Tersangka saat itu hendak pulang ke hotel bersama pacarnya bernama Chico Monjensi, 50, asal Denmark, usai dugem di seputaran Seminyak dan Kuta. Namun saat melintas di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta, mereka bertemu dengan dua orang di mana salah satunya tukang parkir.

Sembari duduk di atas sepeda motor, keduanya lalu menceritakan pengalaman mereka berlibur di Thailand. Dikatakanya bahwa di negara tersebut banyak prostitusi dan waria menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya.
Bahkan saat menunjukkan celana dalamnya, terkadang masih nampak kelamin dari waria tersebut.
"Tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor lantas memperagakan dengan menunjukkan alat kelaminnya," kisah Kapolresta.

Baca Juga: Pilihan Anime di Samehadaku yang Wajib Ditonton: Hiburan Epik di Dunia Animasi

Tanpa sadar, tukang parkir dan temannya videokan pembicaraan dan aksi ngangkang mereka dengan kamera ponsel.
Kepada polisi, pasangan kekasih asal Denmark ini mengaku baru mengetahui video mereka viral setelah diberitahu petugas hotel tempat mereka menginap. Keduanya sudah beberapa kali ke Bali untuk berlibur. Setelah sempat pulang ke negaranya, mereka kembali datang ke Bali pada 8 April 2023.

Bambang mengatakan, motif pelaku yang ditahan sejak 27 Mei ini adalah ingin menunjukan kalau dia bukan waria, sehingga ia membuka roknya dan memperlihatkan kemaluannya.

Statusnya saksi karena saat itu sempat menutupi paha kekasihnya yang sedang memperlihatkan kemaluannya. "Pelaku dijerat Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," tutupnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x