1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo Selasa 27 Oktober 2020
4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.
Persyaratan penerbangan internasional diantaranya:
1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
#AP2friends udah tahu nggak kalau Bandara @CGK_AP2 dinobatkan sebagai salah satu bandara di dunia dengan rating tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan?
Hal ini karena AP2 & Stakeholder telah menerapkan 12 langkah untuk aspek kesehatan & keamanan traveler saat di bandara. pic.twitter.com/SzjGXdvaf5— Angkasa Pura II (@AngkasaPura_2) October 26, 2020
2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.
3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Upah Minimum Provinsi Jawa barat Tidak Naik, Buruh Geruduk Gedung Sate Hari ini