Ada Kemungkinan Upah Minimum Provinsi Jawa barat Tidak Naik, Buruh Geruduk Gedung Sate Hari ini

- 27 Oktober 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi unjuk rasa. Sedikitnya 3 ribu buruh akan gelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.
Ilustrasi unjuk rasa. Sedikitnya 3 ribu buruh akan gelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. /PRFM.

DENPASARUPDATE.COM - Buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja berencana menggelar aksi protes pada hari Selasa (27/10) untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Rencananya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menetapkan UMP pada Selasa (27/10), adanya desas desus UMP tidak mengalami kenaikan dengan alasan dampak Pandemi Covid-19, hal itu membuat buruh bereaksi.

Kantor Gubernur Jabar Gedung Sate, menjadi sasaran aksi para buruh, termasuk juga kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Baca Juga: Imbang Dengan Roma, Milan Masih Kokoh di Puncak

Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul berita Pengumunan Upah Minimum Hari ini, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi di Gedung Sate, UMP memang menjadi kewajiban Pemprov untuk ditetapkan setiap bulan November, tetapi karena alasan cuti bersama, maka Pemprov Jabar memajukan jadwal penetapan UMP.

“Selama ini penetapan UMP berdasarkan PP78/2015 harusnya menggunakan KHL (kehidupan hidup layak). Tapi saat ini BPS belum menerbitkan KHL tersebut kemungkinan dikarenakan amanat soal KHL yang ada dari Permenaker 18/2020 baru awal Oktober  ditetapkan sehingga BPS belum siap,” kata Rahmat pada Senin, 26 Oktober 2020.

Dia berharap Selasa ini keputusan dari BPS sudah ada. Di sisi lain, jika KHL tidak kunjung muncul, pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

 “UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB. Kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekaran 1,5 sampai 2 persen, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,” ucap dia.

Dengan adanya cerita buruh ingin demo UMP agar tidak ditetapkan, pihaknya jelas keberatan. Pasalnya dalam regulasi menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP, jangan sampai kabupaten kota menetapkan lebih rendah dari UMP. 

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x