Buka Penerbangan Internasional, Bali Berlakukan Masa Karantina 5 Hari, Badung Malah Usul Cukup 3 Hari Saja

- 11 Oktober 2021, 19:56 WIB
Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

 Baca Juga: Lee Seung Gi Akui Alami Gangguan Kecemasan Di Hari Mental Health Sedunia dalam Master In The House

Pengalaman pada akhir tahun 2020 lalu, Bali benar-benar ditutup, sementara daerah lain seperti Lombok masih dilonggarkan termasuk bagi wisatawan domestik. Akibatnya, banyak wisatawan membatalkan kunjungannya ke Bali karena biaya swab PCR terlalu mahal dan banyak mengalihkan kunjungannya untuk berlibur ke Lombok.

"Lombok pada menjelang akhir tahun baru 2020, luar biasa ramainya dan Lombok benar-benar mendapat berkah karena Bali menutup kunjungan wisata saat itu," ujarnya.

Kresna Budi mengambil contoh pada Amerika Serikat dan Eropa yang tidak menerapkan karantina, oleh karenanya Bali bisa menjadikan negara tersebut sebagai pembanding terhadap kebijakan karantina.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR dan CINTA 13 Oktober 2021, Virgo, Libra, Scorpio, Aquarius: Waktunya Mengembangkan Diri!

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya  menerangkan, pembukaan pintu masuk Bali melalui jalur udara ini memberikan angin segar untuk pariwisata yang telah stagnan selama 1,5 tahun. Bahkan dari tujuh negara yang memiliki low risk telah menyambut baik adanya open border internasional di Bandara Ngurah Rai. “Ada tujuh negara yang telah kami ajak webinar, mulai dari Prancis, Korea Selatan, Uni emirates Arab termasuk, Abu Dhabi, Dubai, negara Tiongkok, dan New Zealand. Mereka sudah menunggu hal ini, karena sudah rindu terhadap Bali,” kata Rai Suryawijaya.

Kata dia, dari pembukaan ini, pihaknya mengharapkan adanya kerjasama antar pemerintah. Sebab untuk memastikan adanya kunjungan wisatawan asing harus dipastikan di negara asalnya sudah memberikan izin. “Jadi setiap negara harus memberikan dukungan, kalau hanya kita yang membuka pintu masuk sedangkan mereka masih lock down atau masih menutup itukan tidak bisa,” jelas Kepala BPPD Badung ini.

Lebih lanjut, menyambut wisatawan manca negara juga telah dilakukan berbagai persiapan. Di Bali sudah ada sedikitnya 35 hotel tempat karantina untuk wisatawan manca negara. Yakni di Badung ada 19 hotel, di Denpasar ada 7 hotel tempat karantina dan di Gianyar ada 9 hotel dan villa sebagai tempat karantina. Sesuai aturan pemerintah pusat, bahwa tamu yang datang ke Bali harus menjalani karantina selama 8 hari. “Untuk tahap pertama sudah verifikasi 35 hotel tempat karantina sejak September lalu. Sekarang kita melihat situasi dan sudah ada mengajukan 62 hotel untuk mengajukan sebagai tempat karantina,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Seri Kedua BRI Liga 1 2021/2022, Bali United Bagikan Ini Kepada SSB di Bali

Pembukaan penerbangan internasional ini harus bisa efektif, efisien, dan produktif. Sebelum berangkat mereka melakukan komplit vaksin, PCR negatif. Ketika  tiba di Bali menjalani persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan. Seperti   Swab PCR, kemudian karantina. “Namun karantina 8 hari ini masih menjadi ganjalan. Pemerintah harus segera menetapkan kepastian karantina. Usulan saya itu karantina cukup 3 hari saja. Kemudian hari keempat karantina dites lagi kalau hasil negatif boleh berkunjung ke tempat wisata yang zona hijau atau yang sudah menerapkan standar prokes. Setelah mau balik ke negara, mereka di tes lagi dan kalau hasilnya negatif boleh pulang. Jadi mereka datang sehat dan pulang pun sehat, ” bebernya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah