"Jadi sekarang kita coba. Jadi sekarang main coba-coba dulu yang mana yang pas (masa waktu karantinanya). Nanti kalau (varian) Mu tidak ada masalah, kita perpendek lagi," jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan tersebut diambil usai mendengarkan saran dari para ahli atau guru-guru besar di bidang kesehatan dan virologi.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI untuk Lulusan D3 Hingga Sarjana, Segera Lamar!
"Ndak mungkin (nol hari masa karantina). Belum (memungkinkan). Sudah dengan segala pertimbangan. Tadi malam rapat dengan (mendapat) saran-saran guru-guru besar juga sudah dipertimbangkan baik-baik," papar Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
Seperti diketahui, para turis asing saat tiba sebelumnya diwajibkan karantina di hotel selama 8 hari, sementara biaya hingga Rp 25 juta ditanggung sendiri oleh turis asing. Cok Ace menegaskan, harga puluhan juta tersebut tidak dalam kategori mahal.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi mengkhawatirkan wisatawan mancanegara yang berencana libur ke Bali, bisa membatalkan kunjungannya ke Bali atau mengalihkan liburannya ke daerah lain jika kebijakan karantina 8 hari diberlakukan.
Menurutnya durasi masa liburan wisatawan adalah 4 hari 3 malam. Seharusnya wisatawan tidak dikarantina sampai 8 hari. Hal itu dikarenakan wisatawan mancanegara sudah mengikuti protokol kesehatan di negaranya apalagi sudah divaksin 2 dan sudah di swab saat keberangkatan.
Kresna Budi mengatakan, kalau mau menyelamatkan pariwisata Bali dan Bali bisa bangkit dalam pemulihan ekonomi Bali dari sektor pariwisata semua pihak harus memiliki pola pikir yang sama dalam penyelamatan pariwisata Bali.
"Kalau pola pikir kita menyelamatkan pariwisata Bali saat penerbangan internasional Bandara Ngurah Rai akan dibuka 14 Oktober 2021 dibuka, tidak perlu ada karantina dengan rentang waktu 8 hari dan kalau itu dipaksakan kita khawatir wisatawan mengalihkan liburannya ke daerah lain," ujarnya.