Ikut Rapat Dengar Pendapat DPD RI, Wagub Bali Paparkan Soal Inovasi Pariwisata Bali di Masa Pandemi

- 21 Januari 2021, 02:00 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi Urusan Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2021 secara virtual diruang kerjanya, Rabu (20/1)
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi Urusan Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2021 secara virtual diruang kerjanya, Rabu (20/1) /HUMAS PEMPROV BALI

DENPASARUPDATE.COM - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi Urusan Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2021 secara virtual diruang kerjanya, Rabu 20 Januari 2021.

Rapat juga diikuti Perwakilan Walikota Bandung dan Bupati Kabupaten Soppeng.

Dalam kesempatan itu, Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini memaparkan inovasi daerah Provinsi Bali pada sektor pariwisata.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 21 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, Trans 7, GTV, TVRI

Langkah – langkah dalam menghadapi kebencanaan itu seperti diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 bahwa penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali perlu dijaga secara kondusif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Berencana Menuju Bali Era Baru.

Baca Juga: Siap-siap! PPKM Jawa - Bali Bakal Diperpanjang, Ini Kata Kemendagri

Pariwisata Bali yang berkualitas dan mempunyai daya saing diantaranya dimaknai pariwisata memberikan dampak bagi masyarakat Bali, tidak merusak apalagi mematikan sumber - sumber daya yang dimiliki Bali baik keyakinan dan kepercayaan masyarakat, sumber daya manusia maupun sumber daya alam Bali.

Baca Juga: Donald Trump Ogah ke Pelantikan Joe Biden, Warganet : Tiru Bu Mega

“Secara spesifik Perda tersebut tidak mengandung penanganan wabah Covid secara khusus, karena Perda disusun tahun 2019 sebelum terjadi pandemi. Tapi kalau kita perhatikan secara seksama bab demi bab, pasal demi pasal, terutama pada pasal 30 telah diatur tentang kebencanaan meliputi perihal pencegahan bencana, penanganan dan pemulihan pasca bencana,” cetus Cok Ace.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x