WADUH! Tak Bisa Kembali, Ratusan Ribu WNA Terkatung di Bali Lantaran Pandemi Covid-19

- 19 Januari 2021, 12:25 WIB
Turis asing di objek wisata Tanah Lot Tabanan
Turis asing di objek wisata Tanah Lot Tabanan /antara

 

DENPASARUPDATE.COM – Meski Bali sudah resmi ditutup untuk turis asing sejak 24 Maret 2020 lalu, namun ternyata warga negara asing yang tinggal di Bali masih banyak.

Buktinya, berdasar catatan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, jumlahnya yang masih di Bali jumlahnya ratusan ribu. Yakni sedikitnya 170 ribu warga negara asing (WNA) tercatat memegang izin tinggal kunjungan dari Januari 2020 hingga saat ini.

Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, menyebutkan, pemegang izin tinggal sementara sebanyak 97 ribu dan pemegang izin tinggal tetap sebanyak 8 ribu.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga Terdampak,Korps Marinir TNI AL Kirim Logistik Ke Majene dan Mamuju

"Ini data yang kami rekap dari januari 2020, sampai saat ini di kantor imigrasi di Bali. Tentunya bisa jadi mereka ada di wilayah lain, karena bisa melalui jalur domestik tapi mungkin sebagian besar di Bali," katanya, Selasa, 19 Januari 2021.

Eko mengatakan mereka umumnya masih di Bali sebagian besar karena adanya pandemi Covid-19.  Sehingga masih terbatasnya atau minimnya penerbangan ke negara asalnya.

"Kami terima alasan yang besar adalah Covid-19, dg pertimbangan masih minimnya alat angkut atau penerbangan bagi orang asing ke negaranya," katanya.

Baca Juga: Wacana Tanpa Degredasi, Begini Komentar Pelatih Serdadu Tridatu

Bagi pemegang izin tinggal kunjungan, mereka wajib melakukan perpanjangan izin setiap 60 hari di kantor imigrasi.

"Kalau tinggal tetap dan tinggal terbatas mereka sudah punya zin tinggal 5-10 tahun," kata dia. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x