- Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pemberkasan
Baca Juga: Wow! Survei Agoda Katakan 80 Persen Warga Ingin Berwisata, Bali Menjadi Incaran Utama
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari BKN, bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat mencadi PNS, karena masih ada beberapa tahapan lagi.
Tahapan tersebut, antara lain pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan dan kesehatan.
Tidak hanya itu. Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Baca Juga: Diisukan Terima Bayaran Dari Google, Apple Dikabarkan Sedang Mengembangkan Mesin Pencari Sendiri
Tahapan verifikasi dilakukan mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peserta dapat mengakses hasil tersebut dari instansi terkait atau instansi yang telah dilamar peserta.