Namun, dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.
Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintah.
Baca Juga: Tersungkur di Alfono Perez, Messi Cs Kalah 0-1 dari Getafe
Hal-hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan. Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.
“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ucap Hasanuddin.***