DENPASARUPDATE.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut memberikan komentar terkait UU Omnibus Law yang disahkan DPR Senin 5 Oktober 2020.
Ia mempertanyakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya berubah-ubah dengan versi yang berbeda.
"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" cuitnya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: 1,2 juta Rakyat Kabupaten Bogor Calon Penerima Vaksin Sinovac Tahap Pertama
“Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman,” ujarnya.
Menurutnya perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.
"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," ujarnya.
Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi? Katanya ada yg 1028 hlm, 925,1052,1035 n 812
Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja.
Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya
Sdh diketok masih berubah2.
Kenapa begitu bermasalah?
Apa benar ini itikad baik?— novel baswedan (@nazaqistsha) October 12, 2020
Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.
"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" ujarnya.