Novel Baswedan Pertanyakan UU Omnibus Law Berubah-ubah

- 13 Oktober 2020, 18:45 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.*
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp./

DENPASARUPDATE.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  Novel Baswedan ikut memberikan komentar terkait UU Omnibus Law yang disahkan DPR Senin 5 Oktober 2020.

Ia mempertanyakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya berubah-ubah dengan versi yang berbeda.

"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" cuitnya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: 1,2 juta Rakyat Kabupaten Bogor Calon Penerima Vaksin Sinovac Tahap Pertama

“Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman,” ujarnya.

Menurutnya perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.

"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," ujarnya.

Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.

"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" ujarnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x