Novel Baswedan Pertanyakan UU Omnibus Law Berubah-ubah

- 13 Oktober 2020, 18:45 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.*
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp./

Sebelumnya telah terjadi aksi masa yang menolak UU Omnibus Law tersebut di berbagai daerah.

Penolakan itu dilakukan oleh mahasiswa dan buruh yang menuntut kepala daerah menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x