Ketiga pasangan tersebut lalu digiring ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Ini Lima Catatan Kritis Partai Demokrat!
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferdian Chandra MH, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri itu telah diamankan polisi. “Sudah diamankan dan sedang kami periksa lebih dalam,” terang Ferdian Chandra.
Ketiga pasangan tersebut mengakui bahwa mereka telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali.***