Hadir di Sidang BK DPD RI, MUI Bali Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Arya Wedakarna Buntut Ujaran Soal Hijab

- 20 Januari 2024, 12:33 WIB
Kolase Ketu MUI Bali, Bidang Hukum, Agus Samijaya dan Senator Bali Arya Wedakarna (AWK)
Kolase Ketu MUI Bali, Bidang Hukum, Agus Samijaya dan Senator Bali Arya Wedakarna (AWK) /PotensiBadung.com

DENPASARUPDATE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali hadir dalam sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Kehadiran MUI Bali di sidang BK DPD RI untuk menjelaskan dan menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh senator asal Bali Arya Wedakarna atau AWK.

Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya mengatakan bahwa di sidang BK DPD RI tersebut pihaknya menjelaskan satu per satu secara rinci tentang apa yang menjadi isu pokok keberatan terkait soal Arya Wedakarna. 

“Hari ini kami diundang oleh BK DPD RI untuk memaparkan apa yang menjadi keberatan, kami sudah mengajukan surat pengaduan kepada BK dan hari ini diminta menjelaskan satu persatu secara detail apa yang menjadi isu pokok dari keberatan kami,” ungkap Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya di Denpasar, Jumat (19/1/2024) dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: STY Beri Apresiasi Justin Hubner dkk Usai Timnas Indonesia Menang Lawan Vietnam di Piala Asia, PD Lawan Jepang

Adapun yang dibahas dalam sidang BK DPD RI ini adalah berkaitan dengan aduan MUI Bali soal video pertemuan Arya Wedakarna atau AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dinilai bermuatan ujaran kebencian mengandung SARA, dan untuk mendukung laporan tersebut juga sudah dilampirkan tiga bukti pendukung.

Bukti pendukung yang dilampirkan tersebut berupa tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali, bukti-bukti berupa unggahan dari Arya Wedakarna atau AWK, serta rekapan dari rekaman siaran langsung ketika rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI tersebut bersama bea cukai dengan durasi sepanjang 49 menit.

“Jadi untuk menafsirkan sebuah kalimat itu tidak lepas dalam konteksnya. Saat itu kalau kita lihat dari 49 menit video kan dia (AWK) katakan soal ‘apa agama sampean, apakah agama sampean tidak mengajari’ itu kan sudah mencoba membingkai bahwa agama saya mengajarkan itu dan agama kamu tidak,” ucap Agus.

Baca Juga: Masuk TKN Prabowo Gibran, Khofifah Parawansa Kirim Surat Nonaktif ke PBNU

Agus menambahkan berulang kali AWK mengulang kalimat 'kamu pendatang dan kami pribumi' yang dinilai sengaja membenturkan orang Bali dengan non Bali. 

“Kemudian berulang-ulang mengatakan ‘kamu pendatang dan kami pribumi’ menurut saya itu dikotomi bahasa yang membentur-benturkan orang Bali dan luar,” imbuhnya. 

MUI Bali juga menyampaikan kepada Pimpinan BK DPD RI bahwa mereka turut bangga dan senang apabila petugas depan atau front liner di bandara I Gusti Ngurah Rai adalah gadis Bali.

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang Perdana, Kalahkan Vietnam Membuat Harapan Masih Ada di Piala Asia 2023

Akan tetapi, menurut MUI Bali saat menyentuh politik identitas seperti mengatakan ‘tidak mau orang yang pakai penutup kepala tidak jelas this is not middle east’, maka ucapan AWK ditafsirkan sebagai bentuk ujaran kebencian.

“Dia mengatakan yang dimaksud penutup tidak jelas itu topi bukan hijab, memangnya di rapat itu ada yang pakai topi, kan tidak ada, yang ada disana Kakanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang baru, ibu-ibu yang kebetulan muslimah pakai hijab, dan pandangan matanya (AWK) menurut keterangan diarahkan ke kakanwil dengan nada marah-marah, kami sudah koordinasi,” ujarnya. 

Agus bercerita saat dirinya bersama Ketua Umum MUI Bali Mahrusun Hadyono dan Komisi Hukum MUI Bali Muhammad Zainal Abidin menghadap ke BK DPD RI, mereka memperoleh apresiasi lantaran bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Guru Wajib Punya Aplikasi SIMPKB Agar Mudah Baca Dapodik, Begini Cara Daftarnya

MUI Bali yang didukung sekitar 25 kelompok Muslim di Pulau Dewata ke depannya akan menerima dinamika atas aduan atau laporan ini, baik berlanjut secara hukum maupun potensi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah